Serenity291185's Blog

Just another WordPress.com weblog

Ceritaku

Seandainya bisa ku katakan semua isi perasaan ku kepada mu

Mungkin cinta ku yang terlalu berlebih kepada mu

Atau “hal yangg menyebalkan” menurut mu

Ingin ku bercerita kepada mu

Tapi bisa kah kuminta kau tak menghentikan cerita ku

ataupun pertanyaanku?

“Stop” “berhenti” “jangan dibahas lagi”

Rasanya berhenti seluruh dunia ku,

ketika kata-kata itu, ku dengar dari mulut mu

Ya kau benar, aku tak punya kawan

Mungkin itu sebab nya Tuhan mengirim kau untuk ku

Atau mungkin menurut mu tidak begitu

Kau yang mengatakan kepada ku untuk berkomunikasi

Tapi apa daya ku …………………

Bila kau tak mau mendengar

Bila kau tak mau menerima atau

Bila kau tak mau menjawab tanya ku

Heh……….,

hanya dalam diam ku berbicara

Mungkin pun tangis ku yang tertawa

Ya, mentertawai diriku

 yang tak bisa mengerti dirimu

yang tak bisa memahami mu

atau kah aku yang bukan “aku” mu

Entahlah………………………

Untuk mengatakan ini pun aku tak berani

Karena ku takut, itu malah menambah “sakit” ku

Itu benar, jangankan menang, seripun aku tak bisa

16 September 2016 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Sekolah Minggu

Mengenali Perkembangan Anak

 

Sebagian orang berpendapat bahwa mengajar di Sekolah Minggu bukanlah pekerjaan yang sukar. Anggapan seperti inilah yang sering menjadi penyebab kegagalan dalam mengajar.
Karena disamping persiapan mengajar yang matang, seorang Guru Sekolah Minggu dituntut untuk memahami/memperhatikan perkembangan Psikologi Anak berdasarkan usianya. Hal ini akan berpengaruh pada tehnik mengajar yang harus digunakan sesuai dengan perkembangan usia mereka.

Dari berbagai ahli yang menyusun tentang tingkat perkembangan anak, ada dua model yang sangat berpengaruh dalam pengajaran di Sekolah Minggu.
Dengan mempertimbangkan batasan umum Sekolah Minggu, maka dalam pembahasan inipun dibatasi sampai pada usia pra-remaja dengan perkembangan normal.

Perkembangan KOGNITIF ANAK
Menurut PIAGET perkembangan ini dibagi dalam 4 tahap:
1. Sensori Motor (usia 0-2 tahun)
Dalam tahap ini perkembangan panca indra sangat berpengaruh dalam diri anak. 
Keinginan terbesarnya adalah keinginan untuk menyentuh/memegang, karena didorong oleh keinginan untuk mengetahui reaksi dari perbuatannya.
Dalam usia ini mereka belum mengerti akan motivasi dan senjata terbesarnya adalah ‘menangis’.
Menyampaikan cerita/berita Injil pada anak usia ini tidak dapat hanya sekedar dengan menggunakan gambar sebagai alat peraga, melainkan harus dengan sesuatu yang bergerak (panggung boneka akan sangat membantu).

2. Pra-operasional (usia 2-7 tahun)
Pada usia ini anak menjadi ‘egosentris’, sehingga berkesan ‘pelit’, karena ia tidak bisa melihat dari sudut pandang orang lain. Anak tersebut juga memiliki kecenderungan untuk meniru orang di sekelilingnya. Meskipun pada saat berusia 6-7 tahun mereka sudah mulai mengerti motivasi, namun mereka tidak mengerti cara berpikir yang sistematis – rumit.
Dalam menyampaikan cerita harus ada alat peraga.

3. Operasional Kongkrit (usia 7-11 tahun)
Saat ini anak mulai meninggalkan ‘egosentris’-nya dan dapat bermain dalam kelompok dengan aturan kelompok (bekerja sama). Anak sudah dapat dimotivasi dan mengerti hal-hal yang sistematis.
Namun dalam menyampaikan berita Injil harus diperhatikan penggunaan bahasa.
Misalnya: Analogi ‘hidup kekal’ – diangkat menjadi anak-anak Tuhan dengan konsep keluarga yang mampu mereka pahami.

4. Operasional Formal (usia 11 tahun ke atas)
Pengajaran pada anak pra-remaja ini menjadi sedikit lebih mudah, karena mereka sudah mengerti konsep dan dapat berpikir, baik secara konkrit maupun abstrak, sehingga tidak perlu menggunakan alat peraga.
Namun kesulitan baru yang dihadapi guru adalah harus menyediakan waktu untuk dapat memahami pergumulan yang sedang mereka hadapi ketika memasuki usia pubertas.

Perkembangan PSYCHO-SOSIAL
Menurut ERICK ERICKSON perkembangan Psycho-sosial atau perkembangan jiwa manusia yang dipengaruhi oleh masyarakat dibagi menjadi 8 tahap: 
1. Trust >< Mistrust (usia 0-1 tahun)
Tahap pertama adalah tahap pengembangan rasa percaya diri.
Fokus terletak pada Panca Indera, sehingga mereka sangat memerlukan sentuhan dan pelukan.

2. Otonomi/Mandiri >< Malu/Ragu-ragu (usia 2-3 tahun)
Tahap ini bisa dikatakan sebagai masa pemberontakan anak atau masa ‘nakal’-nya. sebagai contoh langsung yang terlihat adalah mereka akan sering berlari-lari dalam Sekolah Minggu.
Namun kenakalannya itu tidak bisa dicegah begitu saja, karena ini adalah tahap dimana anak sedang mengembangkan kemampuan motorik (fisik) dan mental (kognitif), sehingga yang diperlukan justru mendorong dan memberikan tempat untuk mengembangkan motorik dan mentalnya.
Pada saat ini anak sangat terpengaruh oleh orang-orang penting di sekitarnya (Orang Tua – Guru Sekolah Minggu)

3. Inisiatif >< Rasa Bersalah (usia 4-5 tahun)
Dalam tahap ini anak akan banyak bertanya dalam segala hal, sehingga berkesan cerewet. Pada usia ini juga mereka mengalami pengembangan inisiatif/ide, sampai pada hal-hal yang berbau fantasi. 
Mereka sudah lebih bisa tenang dalam mendengarkan Firman Tuhan di Sekolah Minggu.

4. Industri/Rajin >< Inferioriti (usia 6-11 tahun)
Anak usia ini sudah mengerjakan tugas-tugas sekolah – termotivasi untuk belajar. Namun masih memiliki kecenderungan untuk kurang hati-hati dan menuntut perhatian.

Sesuai dengan batasan usia Sekolah Minggu pada umumnya, maka empat tahap berikutnya (Usia diatas 11 tahun) tidak dibahas dalam kolom ini.

sumber: http://www.pemudakristen.com/artikel/sekolah_minggu.php

12 Februari 2009 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

PERLUNYA INTENSIFIKASI MELALUI POLITIK HUKUM TERHADAP PENDIDIKAN HUKUM

 

Serenity Deliver Refisis

 

 Fakultas Hukum

Sekolah Pascasarjana

Universitas Sumatera Utara

 

 

A.      Pendahuluan

Pendidikan merupakan, proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan.[1] Sedangkan politik hukum adalah sikap kebijakan yang menetapkan sistem hukum yang akan berlaku dalam negara.[2] Politik hukum di Indonesia ini, adalah menyangkut kebijaksanaan politik penguasa yang menjalankan pemerintahan di Indonesia dalam hubungannya dengan pembinaan hukum di negeri ini mulai dari masa kolonial Hindia Belanda sampai sekarang.[3]

 Pembenahan menyeluruh terhadap pendidikan hukum harus segera dilakukan, dimana hal ini tentu tidaklah mudah, diperlukan political will yang kuat bagi para petinggi universitas dan pemerintah untuk melakukan pembenahan yang sistematis dalam memperbaiki pendidikan hukum di Indonesia.[4] 

B.      Permasalahan

Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah: Bagaimana intensifikasi politik hukum terhadap pendidikan hukum?

C.      Pembahasan

Perlunya intensifikasi (perihal meningkatkan kegiatan yang lebih hebat) melalui politik hukum terhadap pendidikan hukum ialah melakukan pembenahan yang sistematis dalam memperbaiki pendidikan hukum di Indonesia. Dimana pembenahan tersebut harus dilakukan secara serentak, baik dari peningkatan kualitas SDM, metode pengajaran, teaching material atau kurikulum dan kesejahteraan para pengajar.[5] Pendidikan hukum yang diperlukan untuk mendukung reformasi hukum harus diupayakan bersama oleh seluruh aparat penegak hukum, masyarakat/asosiasi profesi hukum, lembaga pendidikan hukum, dan bahkan oleh seluruh aparat pemerintah dan warga masyarakat pada umumnya.[6]

Peningkatan pendidikan hukum melalui peningkatan kualitas keilmuan (antara lain lewat program pendidikan hukum lanjutan/continuing legal education, program spesialis, magister/S2, dan doktor/S3), seyogianya merata/menyeluruh pada semua SDM, baik di kalangan lembaga pendidikan (staf dosen) maupun di kalangan lembaga legislatif dan penegak hukum. Pemerataan atau keseimbangan kualitas keilmuan dari orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum dan keadilan ini, tentunya juga akan berpengaruh pada bobot/kualitas keadilan/keputusan hukum yang dijatuhkan. Kualitas keadilan dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kualitas ilmu hukum dan ilmu pengetahuan lainnya, tetapi yang sangat diharapkan masyarakat adalah kualitas “ilmu (pengetahuan) dan sikap tentang bagaimana menegakkan keadilan” itu sendiri.[7]

Peningkatan kualitas para penegak hukum terhadap tuntunan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tentunya tidak hanya sebatas kemampuan “pengetahuan” (knowledge/cognitive) saja, tetapi diharapkan menjiwai keyakinan dan sikapnya, bahwa apabila keadilan berdasarkan tuntunan ilahiah itu tidak diikuti dan dilaksanakan, maka rusaklah masyarakat.[8]

Membangun/memperbarui/mengembangkan ilmu hukum, pada dasarnya membangun atau mengembangkan “konsep/ide dasar/pokok pemikiran/paradigma”, yang berorientasi pada nilai/paradigma Pancasila, yaitu paradigma Ketuhanan (moral religius), paradigma kemanusiaan, paradigma kebangsaan (persatuan/kepentingan umum), paradigma kerakyatan/demokrasi, dan paradigma keadilan sosial.[9]

Pembinaan profesi hukum dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan politik hukum dan kebijaksanaan pengembangan pendidikan tinggi bidang hukum.[10] Dalam hubungannya dengan pembinaan tenaga profesi hukum, dikembangkan kerjasama antara asosiasi profesi hukum dengan fakultas-fakultas hukum yang dapat memperkembangkan sistem pendidikan hukum yang dapat melahirkan tenaga-tenaga profesi hukum yang kita perlukan dan memberikan kesempatan bagi tenaga profesi hukum mendapatkan pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan spesialisasi.[11]

Pendidikan hukum yang dimaksud disini, meliputi pendidikan hukum dalam makna luas, tidak hanya pendidikan formal, tapi juga informal, tidak pula hanya untuk pendidikan kader sarjana hukum (SH S1,S2,S3) tetapi juga pendidikan hukum sebagai tambahan pengetahuan bagi semua aparat birokrasi yang mempunyai sentuhan hukum dalam tugasnya sehari-hari.

 Khusus mengenai pendidikan bagi calon dan Sarjana Hukum, menurut pengamatan dan pengalaman, ternyata sangat diperlukan selain pendidikan hukum klinis yang dipraktekan selama ini, juga diperlukan pendidikan dan pengajaran yang memberikan perluasan cakrawala (horison) keilmuan, dengan cara mengembangkan materi pelajaran berupa sosiologi hukum, politik hukum, antropologi hukum, dan lintas disiplin ilmu lainnya, supaya para kader sarjana hukum itu mampu melihat, menempatkan permasalahan (problem stelling) melalui sistem pendekatan (approach system) dan pemikiran konseptual-strategis, dan mampu untuk duduk bersama, meneliti bersama, dan berdiskusi bersama dengan kalangan pemegang disiplin ilmu lainnya dalam memecahkan setiap masalah.

Dengan demikian, ketertutupan dan kepicikan cara pandang dan berpikir (close and nearsight) yang sering dituding oleh kalangan masyarakat dan pemegang disiplin ilmu lainnya, dapat diterobos, dan mampu salaing sharing dengan kalangan sarjana lainnya dalam memecahkan pelbagai masalah yang makin kompleks dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan kita di masa depan ini.[12]

Perlunya reorientasi, reevaluasi dan reformasi kurikulum dan metode pendidikan hukum yang mengarah pada kemampuan untuk membuat/memperbarui hukum (law making/law reform) mutlak harus dilakukan, karena masalah besar dan kebutuhan yang dihadapi Indonesia sejak kemerdekaan berbeda dengan masalah dan kebutuhan yang dihadapi penjajah Belanda sewaktu mendirikan fakultas hukum di Indonesia.[13]

D.      Penutup

Kesimpulan dari perlunya intensifikasi (perihal meningkatkan kegiatan yang lebih hebat) melalui politik hukum terhadap pendidikan hukum ialah melakukan pembenahan yang sistematis dalam memperbaiki pendidikan hukum di Indonesia. Pembenahan tersebut harus dilakukan secara serentak, baik dari peningkatan kualitas SDM, metode pengajaran, teaching material atau kurikulum dan kesejahteraan para pengajar. Pembenahan ini, memerlukan political will yang kuat bagi para petinggi universitas dan pemerintah, untuk melakukan pembenahan yang sistematis dalam memperbaiki pendidikan hukum di Indonesia.

            Saran dari penulis, agar kurikulum dan silabus pendidikan hukum di fakultas-fakultas dan akademi yang mengasuh mata kuliah hukum supaya ditinjau kembali dan disesuaikan dengan tuntutan zaman, baik yang berskala nasional maupun regional dan global. Semuanya itu adalah ditujukan dan dimuarakan kepada misi penegakan hukum di negara ini, dan agar semakin sesuai dengan harapan masyarakat. Dan sebaiknya Fakultas Hukum diubah namanya menjadi Fakultas Keadilan, sebab melalui pendidikan tersebut maka setiap orang akan mengetahui bahwa tujuan dari pendidikan dan fakultas tersebut didirikan adalah untuk mengajarkan tentang keadilan hukum yang sampai saat ini masih terus dicari oleh masyarakat.

Daftar Pustaka

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1989. Jakarta: Balai Pustaka

Lubis, Solly. 2005. Serba-Serbi Ketatanegaraan RI di Era Reformasi, Diktat. Medan: SPs USU

Lubis, M.Solly. 2006. Diktat Teori Hukum. Medan: SPs USU

Nasution, Bismar. Reformasi Pendidikan Hukum untuk Menghasilkan Sarjana Hukum yang Kompeten dan Profesional,http://bismarnasty.files.wordpress.com/2007/06/reformasi-pendidikan-hukum.pdf

http://72.14.235.132/search?q=cache:AKdkYH8XAPMJ:www.bphn.go.id/index.php%3Faction%3Dactivity%26type%3DSeminar%26id%3D2008033119104530+perlunya+politik+hukum+terhadap+pendidikan+penelitian+hukum&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hal. 204

[2] M.Solly Lubis, Diktat Teori Hukum, (Medan: SPs USU, 2006), hal. 13

[3] Ibid, hal. 49

[4] Bismar Nasution, Reformasi Pendidikan Hukum untuk Menghasilkan Sarjana Hukum yang Kompeten dan Profesional, http://bismarnasty.files.wordpress.com/2007/06/reformasi-pendidikan-hukum.pdf

[5] Ibid.

[6] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2007), hal. 6

[7] Ibid, hal. 7

[8] Ibid, hal. 8

[9] Ibid, hal. 17

[11] Ibid.

[12] Prof. DR. M. Solly Lubis, SH, Serba-Serbi Ketatanegaraan RI di Era Reformasi, Diktat, (Medan: SPs USU, 2005), hal.38-39

[13] Barda Nawawi Arief, Op.cit, hal. 26

4 Februari 2009 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Tugas Makalah

Perkembangan Peradilan Dari Zaman Kolonial Sampai Kemerdekaan

 

Serenity Deliver Refisis

 

Fakultas Hukum

Sekolah Pascasarjana

Universitas Sumatera Utara

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Peradilan adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting. Bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat serta menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tak ada suatu tahapan (instansi) yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah-kaidah hukum yang diletakkan di dalam undang-undang dan peraturan hukum yang lain.[1]

Termasuk jikalau tidak ada pihak yang dengan keputusannya atas dasar undang-undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi forum, dimana segala penduduk dapat mencari keadilan, serta penyelesaian persoalan-persoalan tentang hak dan kewajibannya masing-masing menurut hukum. Oleh karena itu, maka adanya peradilan yang baik dan teratur serta mencukupi kebutuhan, adalah suatu keharusan di dalam susunan negara hukum.[2]

Dimana ada hukum disitulah ada hakim, dan hakim atau pengadilan itu mempunyai peranan yang teramat penting di dalam masyarakat, sebab pengadilan itu bukan saja untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan/atau menghukum yang melanggar peraturan negara, melainkan juga menjadi tempat perlindungan seharusnya terhadap perkosaan hak-hak dasar/asasi dan kebebasan-kebebasan dasar, yang diletakkan di dalam Undang-Undang Dasar, bagi setiap warga negara.[3]

B.      Pengertian Peradilan

Menurut Mr. S.J. Foeckema Andreae, peradilan adalah organisasi yang diciptakan oleh negara untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hukum; juga fungsinya disebut peradilan. Sedangkan Dr. W.L.G. Lemaire mengartikan peradilan, sebagai suatu pelaksanaan hukum.[4] Demikian halnya dengan pendapat dari Mr. J. Van Kan, bahwa peradilan adalah pekerjaan dari pada hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan itu menurut beliau adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani tugas untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak (hukum) atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.

Dengan perkataan lain, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil. Akan tetapi, batasan tersebut oleh Sudikno Mertokusumo, dianggap belum juga sungguh-sungguh memuaskan dan mencakup segala-galanya.[5]

 

BAB II

PERMASALAHAN

 

Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah:

Bagaimana perkembangan peradilan dari zaman kolonial sampai kemerdekaan?

 

 

BAB III

PERKEMBANGAN PERADILAN

DARI ZAMAN KOLONIAL SAMPAI KEMERDEKAAN

 

A.      Zaman Kolonial Belanda

 

Pada zaman pemerintahan Hindia-Belanda (tahun 1600-an sampai tahun 1942), Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) daerah, yaitu:[6]

1.  Daerah langsung, yang diperintah oleh Belanda. Daerahnya lebih sempit dibandingkan dengan daerah yang tidak langsung, yang diperintah oleh raja-raja. Pada daerah langsung terdapat peradilan, sebagai berikut :

a. Landraad;

b. Raad van Justitie;

c. Hooggerechtshof.

2.    Daerah tidak langsung.

       Pada daerah tidak langsung terdapat peradilan, sebagai berikut :

a. Peradilan gubernemen;

b. Peradilan swapraja (oleh Raja).

 

Berdasarkan instruksi yang dibuat untuk Gubernur-Jenderal dengan Dewan Hindia yang pertama tanggal 29 Nopember 1609, diperintahkan supaya Badan Pemerintah Tertinggi (Staten Generaal) di Hindia, menjadi hakim di dalam perkara pidana maupun perdata. Ketentuan di dalam akta pendirian (octrooi) tersebut (Pasal 35) yang memberikan kekuasaan untuk mengangkat hakim-hakim, merupakan dasar kekuasaan hukum dari pengadilan yang kemudian didirikan oleh Kompeni di daerahnya.[7]

Berdasarkan resolusi tanggal 24 Juni 1620, dibentuk suatu majelis pengadilan dibawah pimpinan Baljuw, yang dinamakan “College van Schepenen”. Selain urusan pengadilan, College van Schepenen juga diserahi urusan  pemerintahan dan kepolisian di dalam kota. Sebagai badan pengadilan, majelis itu disebut “Schepenbank”,[8] yang mula-mula hanya mengadili perkara-perkara sipil saja, akan tetapi tidak lama kemudian ditugaskan juga buat mengadili perkara-perkara kriminil.

Pegawai-pegawai kumpeni dan serdadu-serdadu kumpeni diadili oleh suatu badan pengadilan yang mula-mula disebut “Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel”, kemudian tahun 1626 diubah namanya menjadi “Ordinaris Raad van Justitie binnen het Casteel Batavia”. Raad van Justitie ini merupakan :

a.        badan pengadilan dalam tingkat pertama dan terakhir untuk pegawai-pegawai kumpeni dan serdadu-serdadu kumpeni.

b.       badan pengadilan appel buat penduduk kota yang minta bandingan atas keputusan-keputusan dari Schepenbank.

Pada Raad van Justitie, dipekerjakan seorang advokat-fiskal, yang dalam perkara pidana menjadi penuntut umum, akan tetapi di dalam perkara sipil bertindak seperti anggota biasa. Pada tahun 1651, College van Schepenen menambahkan seorang Landdrost, yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana untuk daerah sekitar Kota Jakarta, akan tetapi perkaranya harus diajukan kepada Schepenbank di Kota Jakarta.

Susunan pengadilan dari kumpeni itu didasarkan atas rukun persamaan (concordantie-beginsel) dan berpangkal kepada hukum Belanda. Pengadilan-pengadilan tersebut mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam plakat-plakat dan undang-undang dari Pemerintah Kumpeni di Indonesia.[9]

 

B.      Masa Daendels

Perubahan yang dilakukan dalam pengadilan antara lain: di Kota Jakarta, Raad van Justitie  diubah menjadi Hooge Raad, sedangkan di daerah sekitar Kota Jakarta kekuasaan hukum diserahkan kepada Drossaard yang akan melakukan pengadilan dalam tingkat pertama, dalam perkara pidana serta sipil. Di daerah Priangan diadakan Landgericht berkeliling,[10] sedangkan di Banten, peradilan sama, yang dibiarkan hanya pengadilan penghulu mengenai perkara-perkara kekeluargaan, yang diputuskan menurut hukum Islam.

 Dalam tahun 1808, Daendels menghapuskan tata pengadilan di Cirebon, yang selama itu berdasar kepada Pepakem Cirebon. Daerah Cirebon dijadikan prefectuur (Landdrostambt) dan di ibukota Cirebon didirikan suatu Landraad. Perkara kecil-kecil, seperti utang-piutang, kejahatan-kejahatan enteng dan sebagainya diadili di kabupaten-kabupaten, dengan kemungkinan meminta banding pada Landraad.[11]

Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dimulai dualisme dalam pengadilan, yakni di Surabaya didirikan Raad van Justitie untuk bangsa Eropa, dan Landraad untuk Bumiputera. Adapun kekuasaan Raad van Justitie, ialah mengadili kejahatan-kejahatan yang melanggar ketentraman, dan memeriksa perkara-perkara yang dilakukan oleh orang-orang Jawa bersama-sama dengan orang Eropa, Tionghoa, Melayu, dan lain-lain, yang tidak lahir di Jawa.

Sedangkan kekuasaan Landraad, ialah untuk mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang Jawa terhadap orang Jawa lain, seperti perampokan rumah-rumah ibadat, pengkhianatan, merusak kuburan, dan pembunuhan. Di tiap-tiap prefectuur atau daerah jabatan Landdrost, didirikan suatu Landgericht, yang memutus segala perkara sipil serta pidana yang tidak masuk kompetensi Landraad. Kemudian di tiap-tiap kabupaten di seluruh Jawa Tengah dan Jawa Timur diadakan suatu Vredesgericht yang mengadili perkara yang kecil-kecil, yaitu perselisihan di dalam perkara perkawinan, penganiayaan, utang-piutang, dan sebagainya.[12]

 

C.      Masa Raffles (Pemerintahan Peralihan Inggris)

Dikeluarkannya Maklumat tanggal 27 Januari 1812, yang menyatakan susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota, termasuk juga daerah sekitarnya, kota-kota itu yakni kota Batavia, Semarang dan Surabaya.

 Di kota-kota Batavia, Semarang dan Surabaya, di mana dahulu ada Raad van Justitie, didirikan Court of Justice, yang mengadili baik perkara sipil, maupun kriminil. Court of Justice yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justice, pengadilan appel terhadap putusan-putusan Court of Justice yang ada di Semarang dan Surabaya.

Disamping itu Supreme Court of Justice mengadili sebagian dari perkara-perkara yang dahulu termasuk kekuasaan Schepenbank.[13] Untuk meringankan pekerjaan Court of Justice itu di ketiga kota didirikan:[14]

1.       Badan-badan pengadilan untuk mengadili perkara-perkara sipil yang kecil-kecil, semacam “Court of request for small debts” di Inggris.

2.       Pengadilan-pengadilan yang dilakukan oleh “Magistrate” untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran yang kecil-kecil. Di Semarang dan Surabaya hanya ada seorang “Magistrate” sedangkan di kota Batavia ada 4 orang “Magistrate”, yang kemudian menjadi lima. Pengadilan “Magistrate” diserahi kekuasaan “politionele jurisdictie dari Schepenen yang mempunyai tugas kepolisian dan melakukan pula pengadilan kepolisian.

Dalam perkara pidana, Court of Justice dilengkapi “Jury”, yang terdiri dari 12 orang bangsa Eropa yang disumpah. Kewajiban badan ini ialah menimbang kejadian-kejadian dan mengucapkan apakah terdakwa salah atau tidak salah, akan tetapi yang menjatuhkan hukuman tetap hakim.

Pengadilan yang dibentuk di daerah-daerah pedalaman adalah pengadilan buat perkara-perkara sipil, yakni di tiap-tiap daerah kekuasaan Landdrost diadakan “Landdrost Courts” yang hanya memeriksa perkara-perkara sipil melulu untuk bangsa Indonesia. Sedangkan pengadilan yang lain adalah pengadilan buat perkara pidana, yang dilaksanakan oleh “Landdrost” sebagai “Magistrate” dalam perkara pelanggaran kecil, dan “Courts of Circuit”.[15]

Berdasarkan Peraturan 1814 tentang tata pengadilan yang lebih utama bagi badan-badan pengadilan di daerah-daerah di Jawa, maka susunan baru pengadilan yang diadakan adalah:[16]

a.        Division Court

b.       District’s Court atau Bupati’s Court

c.        Resident’s Court

d.       Court of Circuit

 

D.      Masa Kembalinya Pemerintahan Belanda

Berdasarkan Stb. 1819 No. 20, ditentukan tentang akan dibuatnya reglement yang mengatur acara pidana dan perdata untuk seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya serta daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya serta daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan Pengadilan buat bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota-kota dan sekitarnya, dan Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di desa-desa (pedalaman).[17]

Susunan Pengadilan untuk bangsa Eropa adalah sebagai berikut:[18]

1.       Hooggerechtshof di Jakarta dan Raad van Justitie masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya.

2.       Pengadilan Hooggerechtshof merupakan pengadilan tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum yang meliputi seluruh Indonesia yang memiliki kewenangan sebagai berikut :

a.      Mengawasi jalannya peradilan dengan baik

b.     Bertindak sebagai “hof van Cassatie

c.      Bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan-keputusan Raad van Justitie.

Susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia di daerah-daerah pedalaman adalah sebagai berikut:[19]

1.       Districtsgerecht, yaitu gantinya Division’s Court zaman Raffles

2.       Regentschapsraad, yaitu gantinya District’s Court atau Bupati’s Court zaman Raffles

3.       Landraad, yaitu gantinya Resident’s Court zaman Raffles

4.       Ommegaande rechtbanken, yaitu gantinya Court’s of Circuit zaman Raffles.

Pada tahun 1847, dualisme tata peradilan, semakin dimantapkan dengan sebuah Koninklijk Besluit bertanggal 16 Mei 1847 yang termuat dalam  Stb. 1847 No. 23 yang dikenal dengan nama Reglement op de Rechterlijke Organisatie en Het Beleid Der Justitie, dan sering diringkas Reglement op de Rechterlijke Organisatie (selanjutnya di singkat RO).

RO yang diberlakukan tanggal 1 Mei 1848 menetapkan sejumlah lembaga peradilan untuk mengadili perkara-perkara hukum yang terjadi diantara orang-orang Eropa atau yang dipersamakan dengannya, dan sejumlah lembaga peradilan lagi untuk mengadili perkara-perkara hukum yang terjadi di antara orang-orang Bumiputera (atau yang dipersamakan dengannya). RO ini mendasari sahnya badan-badan peradilan  yaitu:[20]

1.       Districtsgerecht

2.       Regentschapsgerecht

3.       Landraad

4.       Rechtbank van Omgang

5.       Raad van Justitie

6.       Hooggerechtshof.

Badan-badan peradilan di atas menurut yuridiksinya hanya akan berkompeten mengadili orang-orang dari golongan rakyat pribumi, sedangkan untuk badan-badan yang menurut yurisdiksinya hanya akan berkompeten  memeriksa dan memutus perkaraperkara untuk golongan penduduk Eropa adalah:[21]

1.       Residentiegerecht

2.       Raad van Justitie

3.       Hooggerechtshof.

Ada tiga pengadilan pemerintah untuk orang Indonesia: pengadilan distrik (kewedanaan) untuk perkara ringan; pengadilan kabupaten untuk perkara-perkara yang lebih besar; dan akhirnya Landraad di setiap ibukota kabupaten. Ke Landraad-lah semua perkara pidana dan perdata yang penting-penting di antara orang Indonesia dan orang-orang yang dimasukkan ke dalam status Indonesia diajukan. Pada akhirnya semua ketua Landraad adalah ahli hukum yang berpendidikan, tetapi sampai tahun 1920-an mereka semuanya juga orang Belanda, suatu unsur yang sebenarnya mencerminkan pemerintahan langsung.[22]

Raad van Justitie juga bertindak sebagai Pengadilan pada tingkat banding sedangkan Hooggerechtshof, bertindak sebagai Pengadilan pada tingkat kasasi untuk perkara-perkara orang pribumi yang diadili oleh Landraad. Selain badan-badan peradilan pemerintah kolonial, masih terdapat peradilan lain seperti Pengadilan swapraja yang ada dan dikelola oleh raja-raja, sultan-sultan, dan/atau pangeran-pangeran. Untuk daerah-daerah lain yang tidak diperintah langsung oleh pemerintah Hindia Belanda, juga didapati beragam bentuk badan penyelesaian sengketa lain seperti yang lazim disebut Pengadilan Desa (Desa Rechtspraak).

Badan-badan peradilan untuk pribumi ini, didominasi dan tidak dapat dipisahkan dari  pejabat-pejabat eksekutif.  Sedangkan badan-badan Pengadilan  untuk orang-orang Eropa yang dinamakan Raad van Justitie dan Hooggerechtshof berada di bawah penanganan hakim-hakim yang berkeahlian hukum secara profesional. Hanya residentiegerecht yang beroperasi dibawah penanganan  Residen, seorang administrator dalam tatanan eksekutif yang bertugas di bawah jenjang Gubernur. Hal ini dikarenakan langkanya ahli-ahli hukum yang didatangkan dari Belanda.[23]

Sampai diundangkannya RO pada tahun 1847 peradilan-peradilan untuk golongan pribumi itu tetap lebih merupakan bagian dari fungsi pemerintahan eksekutif bestuur dan kepangrehprajan daripada merupakan bagian dari fungsi yudikatif. Dengan demikian masih tetap berlaku dualisme dalam bidang tata peradilan kolonial. Bagi golongan pribumi yang bertindak sebagai hakim-hakimnya adalah pejabat-pejabat pemerintahan yang menerapkan kaidah-kaidah hukum tak tertulis sehingga keputusan hukumnya kurang positif eksplisit dan kurang berkepastian.

Meskipun susunan peradilan yang diatur oleh RO 1847 ini kemudian diubah berkali-kali, namun pluralitas badan-badan peradilan di Hindia Belanda ini tetap saja bertahan. Upaya unifikasi badan-badan peradilan ini banyak dipengaruhi oleh ide Von Savigni, yang menyatakan bahwa “setiap bangsa hendaklah berada di bawah hukumnya sendiri”. Upaya-upaya untuk melakukan unificatiedrang ini sesungguhnya lebih banyak tertuju pada pembenahan peradilan-peradilan untuk orang-orang pribumi.[24]

E.      Zaman Pendudukan Jepang (1942-1945)

Setelah pulau Jawa dikuasai oleh Jepang maka dikeluarkanlah peraturan Balatentara Jepang tanggal 8 Maret 1942 No. 1, dalam mana ditentukan bahwa buat sementara segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.

 

Pada waktu Balatentara Jepang datang di Indonesia, maka pengadilan-pengadilan Hindia Belanda ditutup. Perkara-perkara diselesaikan oleh Pangreh Praja. Keadaan semacam itu berlangsung sampai bulan Mei 1942. Sejak Pemerintah Pendudukan Jepang menjalankan kekuasaannya di Indonesia peradilan dilakukan oleh Gunpokaigi, Gunritukaigi (Mahkamah Militer), Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentara) yang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana dari penduduk sipil bangsa Jepang dan orang-orang militer yang tidak diadili oleh pengadilan Gunpokaigi dan Gunritukaigi, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat.[25]

Berdasarkan Undang-Undang 1942 No.14, ditetapkanPeraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon”. Dengan peraturan ini didirikan pengadilan-pengadilan sipil, yang akan mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Disamping pengadilan-pengadilan itu, dibentuk juga Kejaksaan.[26]

 

Pengadilan-pengadilan sipil tersebut, antara lain:[27]

1. Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentara) berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda;

2. Semua badan pengadilan dari Pemerintah Hindia Belanda, kecuali Residentiegerecht, yang dihapus berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1942 diganti namanya:

a. Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri);

b. Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim Kepolisian);

c. Regentschapsgerecht menjadi Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten);

d. Districtsgerecht menjadi Gun Hooin (Pengadilan Kewedanan).

3. Berdasarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1942 (Osamu Seirei No. 3), dibentuk: Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) dan Saikoo Hooin (Pengadilan Agung).

 

Pembedaan antara Peradilan Gubernemen dan Peradilan Bumiputera ditiadakan, demikian pula pembedaan antara hakim untuk pelbagai golongan rakyat. Hakim untuk golongan Eropa dihapuskan, sedang hakim untuk golongan Bumiputera kekuasaannya diperluas, sehingga meliputi semua golongan. Sesuai dengan asas itu maka dihapuskanlah beberapa pengadilan termasuk peradilan tingkat pertama yang dilakukan oleh Raad van Justitie dan Hooggerechtschof. Perkara-perkara pidana lebih mendapat perhatian dari Pemerintah pendudukan Jepang daripada perkara-perkara perdata; segala sesuatunya yang berhubungan dengan perkara perdata diserahkan penyelesaiannya kepada hakim-hakim bangsa Indonesia.[28]

 

F.       Zaman Kemerdekaan Republik Indonesia 1945

Peradilan yang dilakukan diseluruh Negara Republik Indonesia atas sekalian para warga negara adalah, peradilan “atas nama Negara Republik Indonesia”.  Peradilan tersebut antara lain: peradilan umum yang dibagi dalam daerah Jawa dan Madura, dan daerah luar Jawa dan Madura.

 

Di Jawa dan Madura yang melakukan peradilan umum ialah Pengadilan Kewedanan (Distrik), Pengadilan Kabupaten, Pengadilan Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi. Di luar Jawa dan Madura, peradilan umum dilakukan oleh Pengadilan Distrik (Districtsraad dan Districtsgrecht), Pengadilan Kepolisian (Magistraats dan Landgerecht), Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sedangkan untuk seluruh Indonesia ada Mahkamah Agung.[29]

BAB IV

P E N U T U P

 

A.      Kesimpulan

Perkembangan peradilan dari zaman kolonial sampai kemerdekaan, mengalami banyak perubahan, baik di zaman Kolonial Belanda, masa Daendels, masa Raffles (Pemerintahan Peralihan Inggris), masa kembalinya pemerintahan Belanda, zaman pendudukan Jepang, sampai pada zaman kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 1945. Sistem peradilan Indonesia mengalami perubahan yang revolusioner, yang pada pokoknya menuju kepada penyederhanaan dan peningkatan jalannya sistem peradilan dan penghapusan dualisme serta sifat kolonialisme dari sistem peradilan.

B.      Saran

Untuk lebih meningkatkan peradilan Indonesia, Pemerintah perlu mencurahkan perhatian lebih besar kepada perkembangan hukum terlebih kepada sistem pembangunan hukum nasional. Baik tidaknya, jalannya peradilan tergantung kepada pribadi hakim, organisasi peradilan, hukum acara yang digunakan, juga pada kematangan pembentuk undang-undang dalam membuat undang-undang yang jelas dan sederhana isinya, termasuk sistem pemerintahan yang berlaku, dan yang tidak boleh dilupakan adalah kesadaran hukum warga negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arifin, Muhammad. 1978. Peradilan di Indonesia. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita

Mertokusumo, Sudikno. —–, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indomesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Disertasi

Nasution, Sanwani. 2008. Catatan Perkuliahan Sejarah Hukum. Medan: SPs USU

Ramasari, Annida. Badan Peradilan Zaman Hindia Belanda dan Jepang. http://annida.harid.web.id/?p=354

Sunarmi. 2008.  Bahan Perkuliahan Sejarah Hukum. Medan: SPs USU

Tresna, R. 1977. Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad. Jakarta Pusat: Pradnya Paramita

 

 


[1] Mr. R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, (Jakarta Pusat: Pradnya Paramita, 1977), hal. 108

[2] Ibid.

[3] Ibid, hal. 4-5

[4] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indomesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Disertasi, hal. 3

[5] Ibid, hal. 4

[6] Prof. Sanwani Nasution, SH, MH, Catatan Perkuliahan Sejarah Hukum, (Medan: SPs USU, 2008)

[7] Mr. R. Tresna, Op. cit, hal. 26

[8] Schepenbank merupakan suatu badan pengadilan untuk segala penduduk kota yang merdeka (bukan budak) dari bangsa apapun, kecuali pegawai-pegawai kumpeni dan serdadu-serdadu kompeni. Muhammad Arifin,  Peradilan di Indonesia, (Jakarta Pusat: Pradnya Paramita, 1978), hal. 18-19.

[9] Mr. R. Tresna, Op. cit, hal. 27

[10] Ibid, hal. 40

[11] Ibid, hal. 41

[12] Ibid, hal. 42

[13] Ibid, hal. 44

[14] Ibid, hal. 45

[15] Ibid, hal. 46

[16] Ibid, hal. 47-48

[17] Ibid, hal. 50

[18] Ibid.

[19] Ibid, hal. 51

[20] Ibid, hal. 58

[21] Ibid, hal. 59

[22] Dr. Sunarmi, SH, M.Hum, Bahan Perkuliahan Sejarah Hukum, (Medan: SPs USU, 2008)

[23] Ibid.

[24] Ibid.

[26] Muhammad Arifin, Loc.cit

[27]Annida Ramasari, Badan Peradilan Zaman Hindia Belanda dan Jepang. http://annida.harid.web.id/?p=354

[28] Sudikno Mertokusumo, Op.cit, hal. 16-17

[29] Ibid, hal. 33

3 Februari 2009 Posted by | Uncategorized | 2 Komentar

Ada sebuah cerita yg saya dapat dari sebuah khotbah…..

Suatu hari di sebuah kerajaan, Raja penguasa kerajaan tersebut akan mengadakan pesta meriah……

Beliau mengundang tamu-tamunya dari berbagai belahan penjuru dunia…

Oleh sebab itu, sang raja menyuruh para nelayan di kerajaannya untuk menjala ikan yang besar dan segar sebanyak-banyaknya untuk dihidangkan pada saat hari-H,

Apabila ada nelayan yg dapat membawa ikan-ikan tersebut, maka sang raja akan memberikan hadiah seperti yang diminta oleh nelayan tersebut…….

Ada seorang nelayan yang berhasil memenuhi permintaan sang raja……

Nelayan itupun pergi menghadap raja……….

Akan tetapi sesampainya ia di depan gerbang istana raja tersebut,

ia dihadang oleh seorang pengawal kerajaan, sambil berkata:

“Kau (nelayan) harus membagi setengah hadiah dari hasil ikan yang kau dapatkan itu nanti…”

Akhirnya dengan rasa sedih, si nelayan pun menyetujui ancaman dari pengawal tersebut…..

Sesampainya ia (nelayan) menghadap raja,

kemudian ia menyerahkan hasil jalanya kepada baginda raja…….

Dengan rasa bangganya sang raja melihat hasil jala si nelayan,

Beliau bertanya kepada si nelayan:

“hadiah apa yang harus aku berikan kepadamu”

Dengan mantap si nelayan meminta agar hadiahnya berupa cambukan sebanyak 20 kali

Sang raja sangat heran, namun Raja tetap menyetujui permintaan dari si nelayan tersebut,

Dengan berat hati raja menyuruh algojonya untuk mencambuk si nelayan dengan sangat pelan,

Cambukan ke-1, cambukan ke-2, cambukan ke-3, cambukan ke-4, cambukan ke-5, cambukan ke-6, cambukan ke-7, cambukan ke-8, cambukan ke-9, cambukan ke-10,

Setelah selesai cambukan ke-10, si nelayan meminta kepada Raja agar algojo tersebut berhenti mencambuknya,

Sang Raja heran, dan bertanya: “Ada apa?”

Dengan segala kerendahan hati, si nelayan berkata:

“Baginda tuanku raja, sebelum hamba sampai di tempat ini, hamba telah dihadang oleh pengawal di gerbang istana. Pengawal tersebut mengancam agar hasil hadiah yang saya peroleh dibagi setengah kepadanya, oleh sebab itu, setengah dari hadiah yang saya dapatkan haruslah saya penuhi, Baginda.”

 Mendengar hal tersebut, Sang Raja sangat marah……

Akhirnya Raja memutuskan untuk memenuhi janjinya kepada nelayan tersebut,

kemudian Raja menyuruh algojonya untuk mencambuk pengawal tersebut sebanyak 10 kali dengan tenaga yang sangat kuat….

=Kacian de si pengawal…..rasain tuh

Dari cerita ini, mengajak kita untuk belajar menghargai hasil jerih payah orang lain, dan terutama untuk tidak melakukan “KORUPSI”

5 Desember 2008 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Tugas Makalah

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP TERJADINYA

GANGGUAN KEAMANAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA

Oleh: Serenity Deliver Refisis, S.H.*)

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pembangunan dan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat, mengakibatkan manusia dapat hidup lebih tentram. Akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh tertentu yang mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketentraman kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan betapa banyaknya kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari yang mengakibatkan matinya manusia, cideranya manusia dan kerugian secara material.

Penyebabnya berkisar pada faktor-faktor seperti pengemudi maupun pemakai jalan yang lainnya, konstruksi jalan yang kurang baik, kendaraan yang tidak memenuhi syarat, rambu-rambu lalu lintas yang tidak jelas, dan lain sebagainya. Jalan raya, misalnya, merupakan suatu sarana bagi manusia untuk mengadakan hubungan antar tempat, dengan mempergunakan pelbagai jenis kendaraan baik yang bermotor maupun tidak. Jalan raya mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan-keamanan dan hukum, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas keselamatan penggunaan jalan raya telah berusaha sekuat tenaga untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas. Pelbagai peraturan telah disusun dan diterapkan yang disertai dengan penyuluhan, kualitas kendaraan dan jalan raya ditingkatkan, serta bermacam-macam kegiatan dilakukan untuk menjaga jangan sampai jatuh korban maupun kemerosotan materi.[1]

B.       Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.[2]

Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.[3] Soerjono Soekanto/Satjipto Rahardjo membuat rumusan yang sama tentang sosiologi hukum yakni sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antar hukum dan masyarakat. Sedangkan Prof. M. Abduh, kurang menyetujui pemakaian istilah; Hubungan—karena hukum bukan manusia yang mempunyai hubungan cinta. Akan lebih tepat jika dikatakan sosiologi hukum adalah bias/refleksi hukum dalam masyarakat dan sebaliknya bias/refleksi masyarakat ke dalam hukum.[4]

Sosiologi hukum memiliki kegunaan antara lain, memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial; penguasaan konsep-konsep sosial hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat, sarana mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu; sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi-evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.[5]

BAB II

PERMASALAHAN

 

Dalam kenyataannya masih terdapat masalah-masalah di jalan raya yang sangat sulit untuk ditanggulangi, oleh karena itu akan dicoba untuk menelaah penegakan hukum di jalan raya dengan meninjau aspek-aspek sosiologisnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada bab selanjutnya adalah :

1.        Mengapa pengendara menjalankan kendaraan terlalu cepat, kurang hati-hati dan tidak bertanggungjawab;

2.        Bagaimana para pelanggar harus ditangani dan rehabilitasi;

BAB III

PEMBAHASAN

 

A.      Penegakan Peraturan Lalu lintas

Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan dari semua lalu lintas di jalan-jalan.[6] Identifikasi masalah-masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah-masalah lalu lintas, secara konvensional berkisar pada kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kesabaran dan pencemaran lingkungan. Keadaan kemacetan lalu lintas berarti hambatan proses atau gerak pemakai jalan yang terjadi di suatu tempat. Hambatan dapat terjadi dalam batas-batas yang wajar; namun mungkin dalam batas waktu yang relatif pendek. Di samping itu mungkin gerakan kendaraan berhenti sama sekali atau mandeg.

Aparat penegak hukum (Polisi lalu lintas) berperan sebagai pencegah (politie toezicht) dan sebagai penindak (politie dwang) dalam fungsi politie. Di samping itu maka polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segi tiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi).[7]

Mengendarai kendaraan secara kurang hati-hati dan melebihi kecepatan maksimal, tampaknya merupakan suatu perilaku yang bersifat kurang matang. Walau demikian kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu. Mereka demikian beraninya untuk mengambil resiko, akibatnya adalah perilaku-perilaku yang dihasilkan adalah frustasi, oleh karena konflik sebenarnya merupakan suatu bentuk dari frustasi. Di dalam menghadapi konflik, maka seseorang biasanya melakukan apa yang disebut displacement yang berwujud sebagai pengalihan sasaran perilaku agresif

Kekhawatiran timbul sebagai akibat dari perasaan akan adanya bahaya dari luar, yang kadang-kadang hanya merupakan anggapan saja dari yang bersangkutan. Tidak jarang manusia mempergunakan mekanisme pertahanannya untuk mengatasi rasa khawatirnya itu, seperti misalnya acting out yakni individu yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan impulsif. Perilaku semacam ini dapat terjadi pada pengemudi, yang kemudian mengendarai kendaraannya secara membabi buta. Hal-hal yang dikemukakan di atas, merupakan ciri-ciri mental manusia yang sedang mengalami tekanan tidak jarang bahwa manusia mengalami kegembiraan yang luar biasa, oleh karena sebab-sebab tertentu. Tanpa disadari, rasa gembira tersebut mengakibatkan pengemudi menjalankan kendaraan dengan kecepatan yang melebihi kecepatan maksimal. Keadaan lelah, lapar, usia yang sudah mulai tua, obat-obatan dan lain sebagainya, merupakan beberapa faktor yang kemungkinan besar akan dapat mempengaruhi kemampuan untuk mengemudikan kendaraan dengan baik. Kelelahan fisik dapat mengurangi kemampuan mengemudi, serta konsentrasi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan baik.[8]

Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan raya, tidaklah sepenuhnya sinkron dan ada ketentuan-ketentuan yang sudah tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Namun demikian tidaklah berlebih-lebihan untuk mengemukakan beberapa cara penegakan peraturan lalu lintas yang menurut pengalaman akan lebih efisien.

Cara yang lazim disebutkan periodic reinforcement atau partial reinforcement. Cara ini diterapkan apabila terhadap perilaku tertentu, tidak selalu diberi imbalan atau dijatuhi hukuman. Kalau seorang pengemudi sudah terbiasakan menjalani rute jalan raya tertentu, maka ada kecenderungan untuk melebihi kecepatan maksimal. Hal itu disebabkan oleh karena pengemudi menganggap dirinya telah mengenal bagian dari jalan raya tersebut dengan baik. Kalau pada tempat-tempat tertentu dari jalan tersebut ditempatkan petugas patroli jalan raya, maka dia tidak mempunyai kesempatan untuk melanggar batas maksimal kecepatan. Akan tetapi apabila penempatan petugas dilakukan secara tetap, maka pengemudi mengetahui kapan dia harus mematuhi peraturan dan bilamana dia dapat melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Dengan menerapkan cara periodic reinforcement, maka ingin ditimbulkan kesan pada pengemudi bahwa di mana-mana ada petugas, sehingga dia akan lebih berhati-hati di dalam mengemudikan kendaraannya, kalaupun petugas kadang-kadang ditempatkan di jalan raya tersebut ada kesan bahwa petugas itu selalu ada disitu. Cara ini bertujuan untuk menghasilkan pengemudi yang berperilaku baik.

Cara kedua biasanya disebut conspicuous enforcement, yang biasanya bertujuan untuk mencegah pengemudi mengendarai kendaraan secara membahayakan. Dengan cara ini dimaksudkan sebagai cara untuk menempatkan mobil polisi atau sarana lainnya secara menyolok, sehingga pengemudi melihatnya  dengan sejelas mungkin. Hal ini biasanya akan dapat mencegah seseorang untuk melanggar peraturan. Cara ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa manusia. Dan sudah tentu, bahwa kedua cara tersebut memerlukan fasilitas yang cukup dan tenaga manusia yang mampu serta terampil.[9]     

B.       Menangani Para Pelanggar

Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.

Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.[10]

Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai  pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.

Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.[11]

Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.

Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.[12]

 

BAB IV

P E N U T U P

 

A.      Kesimpulan

Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.

Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.

B.       Saran

Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abduh, M. 2002. Sosiologi Hukum. Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum.

Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti

Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju

Soekanto, Soerjono. 1994. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

 

 

 


*) Mahasiswi, Program Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2008.

[1] Soejono Soekanto. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung:  Mandar Maju. hal. 42-43.

[3] Soerjono Soekanto. 1994. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hal. 21.

[4] Muhammad Abduh. 2002. Sosiologi Hukum. Medan: Modul Kuliah Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, hal. 2.

[5]  Ibid, hal. 4.

[6] Soerjono Soekanto. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal. 58.

[7] Ibid, Hal. 63.

[8] Ibid, hal. 69-71.

[9] Ibid, hal. 75-76.

[10] Ibid, hal. 76-77.

[11]  Ibid, hal. 77-79.

[12]  Ibid, hal. 79-80.

20 November 2008 Posted by | Uncategorized | 10 Komentar

……Salam Kenal……..

Tak kenal maka tak sayang…. (^_^) pepatah mengatakan demikian…

So Perkenalkan…….

Nama saya Serenity Deliver Refisis, SH, MH

Menamatkan S1 & S2 di Almamater tercinta FH Univ. Sumatera Utara

Motto saya “The Fear of  The Lord is The beginning of  Knowledge”

Salam kenal……. (^_^)

……..Keep spirit…….

 

4 November 2008 Posted by | Uncategorized | 2 Komentar